Anggota Gerakan Pramuka adalah perseorangan Warga Negara Indonesia yang secara sukarela dan aktif mendaftarkan diri sebagai anggota Gerakan Pramuka dan telah mengikuti program perkenalan kepramukan serta telah dilantik sebagai anggota. Anggota Geraka Pramuka disebut juga Pramuka. Keanggotaannya meliputi anggota biasa (yang terdiri dari anggota muda dan dewasa), anggota luar biasa. dan anggota kehormatan
A. Anggota Biasa
- Anggota Muda
Anggota Muda adalah anggota biasa yang dibagi menjadi:
- Pramuka Siaga (berusia 7-10 tahun, dan biasanya disingkat dengan huiruf S serta dilambangkan dengan warna hijau)
- Pramuka Penggalang (berusia 10-15 tahun, dan biasanya disingkat dengan huruf G serta dilambangkan dengan warna Merah)
- Pramuka Penegak (berusia 15-20 tahun, dan biasanya disingkat dengan huruf T serta dilambangkan dengan warna kuning) dan
- Pramuka Pandega (berusia 21-25 tahun, dan biasanya disingkat dengan huruf D serta dilambangkan dengan warna coklat muda).
Anggota muda harus menyelesaikan progam perkenalan kepramukaan sesuai dengan golongan keanggotaan dan umur calon aggota . caranya adalah dengan menyelesaikan syarat kecakapan umum tingkat pertama sesuai denga golongan kenggotaanya, dan Geraka Pramuka. Anggota muda yang mempunyai disabilitas disebut pramuka luar biasa.
Pelantikan anggota muda dilakukan oleh pembina di gugus depan masing-masing dengan mengucapkan Dwisatya [bagi pramuka siaga ] atau trisatsya [bagi pramuka penggalang,pramuka penggalang dan pramuka pandega]
Pelantikan anggota muda dilakukan oleh pembina di gugus depan masing-masing dengan mengucapkan Dwisatya [bagi pramuka siaga ] atau trisatsya [bagi pramuka penggalang,pramuka penggalang dan pramuka pandega]
Pramuka penegak dan pramuka pandega memiliki keistimewaan di bandingkan dengan pramuka siaga atau pramuka penggalang ,yaitu bahwa pramuka penegak dan pramuka pandega dapat di angkat sebagai pembina muda atau instruktur muda di gugus depan yang bersangkutan dengan ketentuan
- Pembina pramuka siaga minimal brusia 17 tahun
- Pembina pramuka penggalang minimal berusia 21 tahun
- Pembina pramuka penegak minimal berusia 23 tahun.
- Anggota dewasa
anggota dewasa adalah anggota biasa yang berusia diatas 25 tahun. anggota dewasa dibagi lagi atas dua macam, yakni anggota dewasa biasa dan anggota mitra
Anggota dewasa biasa terdiri atas
1]. Pembena Pramuka
2]. Pembantu pembina pramuka
3]. pelati pembina pramuka
4]. Pembina profisional
5]. pomong saka
6]. Instruktur saka
7]. pemimpin saka
8]. Andalan
9]. pembantu andalan
10]. Anggota majelas pembimbing
B. Anggota Luar Biasa
anggota luar biasa adalah warga negara asing yang untuk sementara waktu menetap di indonesia dan aktif bergabung dalam kegiatan kepramukaan.
Anggota dewasa biasa terdiri atas
1]. Pembena Pramuka
2]. Pembantu pembina pramuka
3]. pelati pembina pramuka
4]. Pembina profisional
5]. pomong saka
6]. Instruktur saka
7]. pemimpin saka
8]. Andalan
9]. pembantu andalan
10]. Anggota majelas pembimbing
B. Anggota Luar Biasa
anggota luar biasa adalah warga negara asing yang untuk sementara waktu menetap di indonesia dan aktif bergabung dalam kegiatan kepramukaan.
C. Anggota Kehormatan
anggota kehormatan adalah perorangan yang berjasa luar biasa terhadap Gerakan Pramuka dan kepramukaan. Pencalonan terhadap anggota kehormatan dapat diusulkan oleh kwartir ke kwartir nasional, lengkap dengan alasan pengusual tersebut. Anggota kehormatan diangkat dan dilantik oleh kwartir nasional.
Pramuka utama
sebagai kepala Negara Republik Indonesia,Presiden adalah Pramuka Utama Gerakan Pramuka [dulu,dipakai istilah pramuka Tertinggi Gerakan Pramuka].Pramuka Utama merupakan kedudukan kehormatan tertinggi dalam Gerakan Pramuka.
D. Hak dan kewajiban Anggota
setiap anggota pramuka mempunyai hak dan kewajiban seperti diuraikan sebagai berakut.
1.Hak Anggota
.Mendapatkan kartu tanda anggota
.Mengenakan seragam pramuka
.Memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi
.Melakukan pembelaan dan memperoleh perlindungan
2.Kewajiban Anggota
.Melaksanakan kode kehormatan pramuka dan menanti segala ketentuan yang berlaku di lingkungan gerakan pramuka
.Membayar iuran anggota Gerakan Pramuka
.Menjunjung tinggi harkat dan martabat Gerakan Pramuka
E. Pemberhentian Anggota
Keanggotaan gerakan Pramuka dapat berakhir karena sebab sebab berikut :
1. Permintaan sendiri
2. meninggal dunia
3. diberhentikan, berdasarkan penilaian dewan kehormatan Gerakan Pramuka, jika yang bersangkutan melanggar kode kehormatan gerakan pramuka dan/atau merugikan nama baik gerakan pramuka. pemberhentiangtersebut dapt diusulkan oleh kwartirnya, mendapt penilaian dari Dewan Kehormatan kwartir yang bersangkutan serta ditetapkan oleh kwartir yang mengangkatnya.
F. PEMBELAAN
Pembelaan anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan dapat dilakukan dengan mengajukan banding ke Dewan Kehormatan kwartir satu tingkat diatas secara berjenjang.
G. REHABILITASI ANGGOTA
Anggota gerakan pramuka yang diberhentikan dapat mengajukan permohonan menjadi anggota kembali setelah memperbaiki kesalahannya. Penerimaan kembali anggota Gerakan Pramuka dilakukan dengan persetujuan Dewan Kehormatan di Kwartir yang bersangkutan
H. STURKTUR ORGANISASI
Selanjutnya pada jenjang kwartir, tingkatnya sama dengna yang ada pada majelis Pembimbing. hanya saja kwartir bersifat tetap selama masa periode musyawarah yang ada sedangkan pada jajaran Majelis Pembimbing lebih beroroentasi pada jabatan ke Pemerintahan. catatan : Semua Ketua majelis disingkat dengan Kama, sehingga akan ada kamabina, kamabida, kamabicab, kamabiran dan kamabigus.
0 komentar